DPR RI menerima surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan, memberikan hak dan perlindungan bagi PRT, termasuk upah layak dan penyelesaian perselisihan.