Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi hadir di kampanye Djarot. Namun dia hanya mendapat sanksi teguran lisan. Soalnya, kehadiran Anas untuk mengamankan situasi.
Vonis hakim ke penghadang kampanye Djarot lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Naman dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.