Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tanggal 27 Desember 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, meminta investor tak ragu membuat SPBU di daerah terpencil karena pasokan BBM subsidi ditetapkan selama 5 tahun ke depan.