Jaksa pengacara negara (JPN) menilai dasar hukum yang dipakai kubu Tommy Soeharto dalam menggugat balik pemerintah tidak tepat. Apalagi alasannya, bisnis Tommy rugi akibat pemberitaan.
Tukar guling gudang dan tanah antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti dibatalkan oleh pengadilan. Kedua belah pihak lantas membuat perjanjian sewa-menyewa, namun Goro tidak pernah membayar sewa ke Bulog.