detikNews
Kekacauan Sosial Bila Kewenangan Legislative Review MK Dilarang
Revisi UU MK yang melarang lembaga pengawal konstitusi itu melakukan legislative review (mengubah suatu peraturan perundang-undangan) dinilai akan mengacaukan sistem hukum.
Rabu, 15 Jun 2011 08:21 WIB







































