detikNews
Bunuh Warga Purwakarta, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 dan 13 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis 6 oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun. Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Senin, 22 Nov 2021 16:53 WIB