Hal yang memberatkan vonis eks Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G karena tidak mengakui kesalahan dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS 4G. Ia juga wajib bayar denda Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Ketua Bawaslu mengaku banyak disinformasi dan misinformasi bahwa Bawaslu pandang bulu menurunkan alat peraga kampanye. Bagja pastikan Bawaslu tak pandang bulu.
Telkom dan Singtel telah menunjuk Nugroho sebagai Dirut Telkomsel terbaru, dan Sarwoto Atmosutarno jadi Komisaris menggantikan Nanang Pamuji Mugasejati.