detikNews
Gugatan Dikabulkan, Kini Hakim Bisa Pimpin Pengadilan Sepenuhnya
MA mengabulkan gugatan uji materi PP No 36/2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Hakim dan Hakim Agung. Alhasil, kini hakim bisa memimpin pengadilan sendiri sepenuhnya.
Selasa, 29 Apr 2014 10:11 WIB







































