Melanggar ketentuan hukum tertulis dapat dibenarkan karena menafsirkan UU harus secara kontekstual dan untuk mengakomodasi tuntutan rasa keadilan masyarakat.
Ratusan aset negara yang bernilai triliunan rupiah tidak sedikit yang tercecer dan banyak yang tidak terdata. Kejagung mengaku sudah melakukan beberapa upaya.