Pemerintah, melalui Kemenperin, Kemendag, dan Kominfo, bahu-membahu merumuskan aturan IMEI. Upaya ini dilakukan untuk membasmi peredaran ponsel BM di Tanah Air.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail mengimbau agar para penjual ponsel mengecek stok ponsel yang belum terjual, apakah nomor IMEI-nya ilegal atau tidak.