detikNews
Penggugat Nikah Beda Agama Sebut UU Adminduk Bentuk Penyelewengan Hukum
UU Adminduk dinilai memberikan legitimasi penyelewengan hukum berupa perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Pemohon meminta pasal terkait dibatalkan.
Jumat, 05 Agu 2022 10:38 WIB