Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan terdampak pandemi COVID-19 untuk melakukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022, semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Menurutnya angka ini terjangkau bagi pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal menunggu waktu akan digugat oleh pengusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Simak 3 poin pentingnya.
Polemik antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan kaum buruh belum mereda. Kali ini massa buruh bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri.
Sejumlah buruh sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Aksi para buruh itu dilakukan saat menggelar demo meminta adanya revisi UMP-UMK 2022.