Nur Hidayat Sardini khawatir nantinya tidak ada kanalisasi masalah Pemilu. Dalam rapat Tim Perumus Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 22 tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilu Komisi II DPR dengan pemerintah, muncul ide untuk menghapus lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ide ini langsung direspons oleh anggota Bawaslu, Nur Hidayat Sardini."Ide menghapus lembaga Bawaslu adalah dosa sejarah karena nantinya tidak ada kanalisasi masalah Pemilu," ujar Hidayat dalam Rapat dengan Timus revisi UU Penyelenggara Pemilu Komisi II DPR di ruang KK III Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).Menurutnya, selama ini Panitia Pengaws (Panwas) Pemilu di daerah sudah bekerja maksimal. Dampak ini bisa dirasakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). "Banyak laporan dari Panwas yang dipakai oleh MK dalam memproses suatu sengketa Pemilukada," ujarnya.Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa fungsi dan peranan Bawaslu sangat berguna di antaranya adalah melakukan pengawasan supaya bisa mengembalikan suara pemilih kepada yang berhak. "Seperti yang terjadi dan hangat dibahas saat ini masalah Pemilu Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I," pungkasnya.
Kamis, 14 Jul 2011 13:19 WIB