detikNews
Eksepsi Kuasa Hukum Direktur RRI Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Seluruh eksepsi terdakwa Suratno dan penasihat hukumnya ditolak. Alhasil, sidang korupsi mark up dana pemancar RRI senilai Rp 20,3 miliar dilanjutkan.
Senin, 14 Nov 2005 13:27 WIB







































