Insiden pembubaran acara kuda kepang di Medan, Sumut, masih terus diproses oleh pihak kepolisian hingga saat ini. Ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelas anggota FUI Medan ditetapkan tersangka. FUI Sumut meminta laporan pengeroyokan terhadap anggotanya saat pembubaran kuda kepang juga diproses polisi.
Sejumlah buruh akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengamanan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus, diperketat.
Insiden kericuhan saat pembubaran kuda kepang di Medan, Sumut berbuntut panjang. Kini 11 orang dari FUI Medan menjadi tersangka akibat kericuhan tersebut.
Polisi menetapkan komandan FUI Medan, S, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembubaran paksa acara kuda kepang.