Syarat pencalonan presiden dengan ambang batas 20% kursi parlemen memperkecil peluang partai-partai kecil untuk berpartispasi dalam pencalonan presiden.
Gerindra terus menggalang kekuatan menghadapi Pilpres 2019, terutama karena UU Pemilu mematok ambang batas pengajuan calon presiden sebesar 20-25 persen.
Meskipun beberapa partai politik sudah mengerucutkan dukungan kepada Jokowi atau Prabowo Subianto untuk Pilpres 2019, Partai Demokrat merasa terlalu dini.
Presidential threshold (PT) disahkan 20-25 persen. Partai di bawah ambang batas tak bisa mencapreskan. Bila PT cuma 0 persen, apa peta politik bakal berubah?