Kejagung telah menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita itu terdiri atas 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.
Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 86,5 triliun akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Ini rinciannya.