"Kemudian kalau dia (Nurhadi dan Honggo) tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pemberkasan perkara tetap berjalanan meski buron KPK, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum tertangkap.