"Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya," kata Dato' Shamshun Baharin.
Pengelola jasa travel umrah Al Bayyinah dilaporkan ke polisi. Pengelola tersebut dilaporkan diduga melakukan penipuan investasi mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari Sampang, Jawa Timur, mengembalikan uang Rp 9,9 miliar ke negara. Duit merupakan rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pengembangan tebu.
PP Muhammadiyah menyebut tak pernah membahas JR Perppu No 1/2020. Muhammadiyah menegaskan sedang berfokus pada pelayanan kemanusiaan saat pandemi virus Corona.