detikNews
Wanita Singapura Dibui 30 Tahun Atas Penyiksaan-Pembunuhan PRT
Seorang wanita Singapura divonis penjara 30 tahun karena membiarkan pembantu rumah tangganya kelaparan, menyiksanya hingga akhirnya menewaskannya.
Selasa, 22 Jun 2021 15:08 WIB