Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.
Polisi menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdinand dinyatakan bisa ditahan.
Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Bareskrim Polri menahan dan menjadikan Ferdinand Hutahaean tersangka di kasus cuitan. Polri mempersilakan Ferdinand apabila ingin mengajukan praperadilan.