Novel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.
Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK telah divonis melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK.