Sidang terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, digelar pada Rabu (29/9) di PN Tangerang. Dalam persidangan, Indra menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William.
Hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Pemberian pangkat tersebut juga mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.