Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan Brigjen Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun. Sigit mengisyaratkan akan ada tersangka lainnya di kasus ini.
Pembuat surat jalan buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo telah diperiksa oleh Polri. Pemeriksaan kali ini berkoodinasi dengan dokter dan Provos.
Polisi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 3 jaringan internasional.Ratusan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dimusnahkan.