Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE terbaru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan itu menyesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19.
Bawaslu Kudus menemukan nama kades hingga penyuluh agama terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai anggota parpol calon peserta pemilu 2024.