Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pengacara eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, Maqdir Ismail, mengatakan akan mengajukan banding karena tak mengira akan diputus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi