Pengajuan impor alat kesehatan dan segala produk yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi virus corona (COVID-19) dipermudah. Apa saja syaratnya?
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan virus corona (COVID-19).