detikNews
Dokter Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, Komisi III: Karut-marut!
DPR sangat menyesalkan putusan MA yang memenjarakan dr Bambang Suprapto selama 1,5 tahun penjara. Padahal, pasal pidana yang dijadikan dasar hukumnya telah dibatalkan MK.
Kamis, 11 Sep 2014 17:51 WIB







































