detikNews
PSBB DKI, Kantor Pemerintah-Swasta Dibatasi 25%
Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta akan dibatasi sebesar 25%. Bila ditemukan kasus positif, maka satu gedung harus ditutup.
Minggu, 13 Sep 2020 15:49 WIB







































