detikNews
Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Bantah Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membantah menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.
Selasa, 23 Okt 2018 01:27 WIB







































