Komnas HAM mengkritik keputusan yang diberikan pemerintah melalui Menkum HAM terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Menkum HAM Yasonna Laoly berpendapat pembebasan bersyarat terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, sudah sesuai prosedur. Ia justru mempertanyakan mengapa aktor intelektual pembunuhan Munir tidak juga dibekuk.
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat. Terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Seiring pembebasan Pollycarpus yang mendapat tentangan aktivis HAM,.
Pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto menuai kontroversi. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
"Ya masih berlaku lah, kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketentuan," ujar Yasona di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
"Ada tangan politik yang bekerja untuk mempercepat proses pembebasan bersyarat Pollycarpus. Tentu ada power di balik itu, terlihat sejak diberikannya remisi," kata Al Araf, Direktur Program Imparsial.
"Presiden harus cabut pembebasan bersayarat tersebut, itu syah secara hukum," kata Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam.
Komisi III DPR berencana bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto. Wakil Ketua Komisi IIII DPR, Benny Kabur Harman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menkumham.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengundang banyak pertanyaan masyarakat. Bagaimana Pilot Garuda ini sampai akhirnya bisa bebas bersyarat?