KPU Banyumas memusnahkan surat suara rusak tidak layak pakai dan sisa surat suara dari percetakan. Surat suara yang dimusnahkan berjumlah 26.369 lembar.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo memusnahkan batang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg. Barang terlarang itu dipasok dari Malaysia.
JR, asal Jawa Tengah, terancam 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar karena menjadi distributor mi berformalin di Yogyakarta yang berhasil dibongkar BBPOM DIY.