Perempuan itu akan menerima ganti rugi 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) beserta tunjangan bulanan dari mantan suami setelah bekerja tanpa diupah selama 5 tahun.
Askara Parasady Harsono berencana mengajukan banding jika majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Nindy Ayunda pada 12 Januari 2021 itu.
Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, NW (47) akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan cerai istrinya. PA Pasuruan menyebut, itu hak NW.