KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dari 3 BUMN. Pengembalian uang itu terkait dengan kasus proyek gedung IPDN.
KPK melakukan pemanggilan terhadap dua sekpri Bupati Koltim. Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap yang menjerat Andi Merya Nur, selaku bupati.