Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap lima kapal asing ilegal.
"Satu kapal lampu, itu kapal menentukan arah-arah karena purse tidak bisa sendirian, yang kedua kapal pengangkut, yang ketiga kapal penangkap," kata Edhy.
Modus operandi yang perlu diwaspadai adalah para pelaku ilegal fishing berupaya memanfaatkan kelengahan di tengah upaya untuk memerangi penyebaran COVID-19.
Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 422 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 ketika melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571-Selat Malaka.
Aksi pengejaran nelayan tradisional terhadap kapal trawl (pukat harimau) kembali terjadi di perairan laut Bengkulu, tepatnya di laut Desa Pasar Seluma.