Gubernur DKI Jakarta Ahok pernah berwacana menghapus bus sekolah. Namun belakangan, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah menyebut hal itu tidak jadi dilakukan.
Udar Pristono dituntut hukuman 19 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Ia diyakini terbukti melakukan korupsi TransJ, menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Saat memasuki sidang tuntutan, Udar Pristono masih meminta waktu menyampaikan sanggahannya terkait kasus korupsi bus TransJ, grartifikasi dan pencucian uang.