detikNews
MA Ketok Denda dan Uang Pengganti Rp 58 Triliun Sepanjang 2020
Mahkamah Agung memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Rabu, 17 Feb 2021 13:07 WIB