Pemilik pabrik kuali di Tangerang yang melakukan perbudakan pada buruhnya, Yuki Irawan (41) telah ditahan. Menurut anggota Komisi IX Chusnunia, tersangka pelaku perbudakan itu tidak cukup hanya dikecam. Melainkan harus mendapatkan tindakan konkret dari aparat penegak hukum karena sudah melakukan tindak pidana: harus dihukum berat. Bila Anda setuju dengan Chusnunia, pilih Pro!
Selasa, 07 Mei 2013 10:19 WIB