Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poin dalam beleid tersebut juga akan mengatur tarif taksi online.
Penetapan tarif taksi online tersebut juga berasal dari aspirasi pengemudi taksi online. Sementara perusahaan penyedia aplikasi, justru tak memberikan respons.