detikFinance
Rokok Elektrik Kena Cukai 57%, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah mengenakan cukai pada rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dan berlaku pada 1 Juli 2018. Apa alasannya?
Kamis, 02 Nov 2017 19:21 WIB







































