detikNews
Empat Pembunuh Satpam Karaoke Divonis Beragam
Terdakwa penganiayaan satpam Karaoke NAV Buahbatu Lucky Hardianto hingga tewas, Dadang Junaedi dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung. Tiga terdakwa lainnya divonis, 7 dan 3 tahun penjara.
Senin, 28 Jan 2013 14:07 WIB







































