Habib Rizieq ditahan polisi mulai tanggal 12, bulan 12, kemarin. Penahanan terjadi 32 hari setelah Rizieq tiba di RI dari Saudi. Berikut timeline peristiwanya.
Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan ada diskriminasi penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan.
Doni Monardo meminta daerah memperhatikan kasus COVID-19 di kerumunan pendukung HRS. Kasus positif Lurah Petamburan bisa menjadi titik awal tracing kasus.
Tim penanganan lahan Markaz Syariah, Pondok Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung akan kirim surat menjawab somasi PTPN VIII, Senin depan (28/12).
Bareskrim mengambil alih kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung Habib Rizieq. Dalam proses penanganan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
PTPN VIII telah melayangkan somasi terkait lahan Markaz Syariah milik Habib Rizieq. Saat ini Markaz Syariah tampak dijaga ketat oleh sejumlah anggota FPI.