Perwakilan dari PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait suap bansos Corona.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita tidak pernah pandang bulu, itu prinsip kami," kata Firli.
KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi bansos Corona, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidik KPK menggeledah dua kantor perusahaan terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Corona. Dalam penggeledahan itu diamankan sejumlah barang.
Jaksa KPK mengungkapkan perbuatan Juliari Batubara mendapatkan fee dari bansos Corona. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam dakwaan dua penyuap Juliari dkk.