detikNews
Tak Ada Lagi SIM Umum bagi Sopir Angkutan Umum
Ada banyak perubahan dalam Revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya, tidak ada lagi SIM Umum bagi pengemudi angkutan umum.
Senin, 28 Nov 2005 14:42 WIB







































