UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru disahkan dalam paripurna DPR RI. Salah satu aturan di dalamnya memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak akan diberlakukan 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.