Brigjen TNI YAK ternyata menggunakan uang korupsinya untuk kepentingan pribadi dan membuat bisnis dengan pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka.
PN Jakut mengembalikan Rp 6,8 miiar ke 40 korban penipuan emas Antam. Penipuan itu dilakukan oleh warga Cilincing dengan menggunakan aplikasi Live Facebook.