5 Bonek Penyerang Bonek Ditetapkan Tersangka
Lima bonek kubu pro merger ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap bonek kubu tolak merger. Mereka dianggap telah melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat.
Minggu, 16 Okt 2011 18:23 WIB







































