detikNews
Polisi Pemeras di Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis di Bawah Ancaman Minimal
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah. Hukuman ini di bawah ancaman hukuman dalam UU Tipikor.
Sabtu, 08 Feb 2014 17:36 WIB







































