Umat manusia harus mulai menimbang ongkos pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan, kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat, ketika mendefinisikan kemakmuran.
Dalam konteks UU Cipta Kerja, yang perlu diperhatikan pemerintah justru tentang ketersediaan tenaga kerja terampil, bukan penyediaan tenaga kerja murah.
KKP telah menerbitkan aturan baru terkait pengaturan pipa dan kabel bawah laut melalui Kemen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.
Kemenristek/BRIN bekerja sama dengan Yayasan Pengembangan Teknologi Indonesia sebagai badan penyelenggara Institut Teknologi Indonesia dorong iklim penelitian.