Kejagung belum menemukan adanya penghilangan alat bukti berupa ponsel oleh tersangka Andi Irfan Jaya yang dibuang ke laut. Sebab, informasi itu dari pihak lain.
"Kemudian itu belum termasuk nanti adalah interior itu belum termasuk, yang Rp 350 M adalah sarana untuk fisik, dan fisik juga belum pasti," ucap Burhanuddin.
Bareskrim Polri memeriksa 12 saksi kebakaran di Kejagung. Para saksi bagian 131 saksi yang sebelumnya diperiksa, di antaranya pamubakti hingga cleaning service.